Allah SWT berfirman di dalam surat Al Maidah :44
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (5: 44)
Sebelum ayat ini telah dijelaskan mengenai sekelompok orang-orang Yahudi yang lari dari hukum Taurat dan mendatangi Nabi Muhamma Saw untuk meminta ketetapan hukum dari perbuatan maksiat yang mereka lakukan menurut agama Islam. Mereka berharap akan memperoleh hukuman yang lebih ringan. Namun Nabi Muhammad Saw justru menetapkan hukuman bagi mereka sesuai dengan kitab Taurat.
Ayat ini dan ayat sesudahnya masih meneruskan pembahasan ini dan mengatakan, tidak saja para nabi, tapi para ulama Yahudi sesudah Nabi Musa as berkewajiban menetapkan hukum berdasarkan kitab Taurat. Mereka juga bertanggung jawab dalam menjaga kitab dan hukum-hukum Ilahi. Mereka tidak boleh menyembunyikan atau mengubah hukum Ilahi dengan alasan penentangan masyarakat atau demi memperoleh kepentingan pribadi karena perbuatan seperti itu termasuk sejenis Kufur kepada Allah.
Ayat ini menjelaskan tanggung jawab yang berat para ulama rabbani dalam menjaga ajaran-ajaran samawi, serta tetap kukuh dalam menentang keinginan-keinginan hawa nafsu yang tidak pada tempatnya, baik yang datang dari dirinya sendiri maupun dari masyarakat luas. Bahkan mereka diseru untuk memberantas kepincangan, khurafat dan penyelewengan-penyelewengan.
Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Para ulama hendaknya melihat segala permasalahan dengan pandangan yang bijaksana. Mereka tidak boleh takut dari ancaman apapun dalam rangka menjaga ajaran agama.
2. Dengan adanya aturan dan undang-undang dari langit, maka aturan manusia merupakan penyimpangan dari jalan yang lurus.
إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسْلَمُوا۟ لِلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلْأَحْبَارُ بِمَا ٱسْتُحْفِظُوا۟ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُوا۟ عَلَيْهِ شُهَدَآءَ فَلَا تَخْشَوُا۟ ٱلنَّاسَ وَٱخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
Artinya:Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (5: 44)
Sebelum ayat ini telah dijelaskan mengenai sekelompok orang-orang Yahudi yang lari dari hukum Taurat dan mendatangi Nabi Muhamma Saw untuk meminta ketetapan hukum dari perbuatan maksiat yang mereka lakukan menurut agama Islam. Mereka berharap akan memperoleh hukuman yang lebih ringan. Namun Nabi Muhammad Saw justru menetapkan hukuman bagi mereka sesuai dengan kitab Taurat.
Ayat ini dan ayat sesudahnya masih meneruskan pembahasan ini dan mengatakan, tidak saja para nabi, tapi para ulama Yahudi sesudah Nabi Musa as berkewajiban menetapkan hukum berdasarkan kitab Taurat. Mereka juga bertanggung jawab dalam menjaga kitab dan hukum-hukum Ilahi. Mereka tidak boleh menyembunyikan atau mengubah hukum Ilahi dengan alasan penentangan masyarakat atau demi memperoleh kepentingan pribadi karena perbuatan seperti itu termasuk sejenis Kufur kepada Allah.
Ayat ini menjelaskan tanggung jawab yang berat para ulama rabbani dalam menjaga ajaran-ajaran samawi, serta tetap kukuh dalam menentang keinginan-keinginan hawa nafsu yang tidak pada tempatnya, baik yang datang dari dirinya sendiri maupun dari masyarakat luas. Bahkan mereka diseru untuk memberantas kepincangan, khurafat dan penyelewengan-penyelewengan.
Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Para ulama hendaknya melihat segala permasalahan dengan pandangan yang bijaksana. Mereka tidak boleh takut dari ancaman apapun dalam rangka menjaga ajaran agama.
2. Dengan adanya aturan dan undang-undang dari langit, maka aturan manusia merupakan penyimpangan dari jalan yang lurus.